Selasa, 20 Mei 2014

UU No.36 Tahun 1999 Pasal 27 mengenai Tarif

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI


Bagian Kedelapan Pasal 27 mengenai Tarif

“Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Lebih lanjut mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi ada pada peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi yaitu Pasal 34 yang berbunyi “ (1) Tarif penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi. (2) Susunan tarif penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.”
Pada tahun 2005 menteri komunikasi dan informatika membuat peraturan menteri komunikasi dan informatika dengan nomor: 22/per/m.kominfo/10/2005 tentang petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi. Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, peraturan pemerintah republik indonesia nomor 7 tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen komunikasi dan informatika. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu diatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Adapun jenis-jenis tarif baik tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut :
                
1. Tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari tarif sewa jaringan dan biaya interkoneksi.
2. Tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan tetap terdiri dari tarif jasa teleponi dasar sambungan lokal, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI), tarif jasa nilai tambah teleponi, dan tarif jasa multimedia.
3. Tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak terdiri dari tarif air-time, tarif jelajah, dan tarif jasa multimedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar