UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Bagian Kedelapan Pasal
27 mengenai Tarif
“Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Lebih
lanjut mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi ada pada peraturan
pemerintah republik Indonesia nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan
telekomunikasi yaitu Pasal 34 yang berbunyi “ (1) Tarif penyelenggaraan
telekomunikasi terdiri atas tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi. (2) Susunan tarif penyelenggaraan
telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.”
Pada
tahun 2005 menteri komunikasi dan informatika membuat peraturan menteri
komunikasi dan informatika dengan nomor: 22/per/m.kominfo/10/2005 tentang petunjuk
pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari pungutan biaya hak
penyelenggaraan telekomunikasi. Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika,
dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya,
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 7 tahun 2009 tentang jenis dan
tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen
komunikasi dan informatika. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu diatur kembali jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
Komunikasi dan Informatika.
Adapun jenis-jenis tarif baik tarif penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah sebagai
berikut :
1.
Tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari tarif sewa jaringan
dan biaya interkoneksi.
2.
Tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan
tetap terdiri dari tarif jasa teleponi dasar sambungan lokal, sambungan
langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI), tarif jasa
nilai tambah teleponi, dan tarif jasa multimedia.
3.
Tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan
bergerak terdiri dari tarif air-time, tarif jelajah, dan tarif jasa multimedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar