Kamis, 03 April 2014

Etika Profesi Guru

Etika

Dibawah ini merupakan beberapa pengertian dari etika:

(Keraf ,1998) Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi lain.

(Muslich ,1998) Etika sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan masyarakat.

Profesi 

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
  
Prinsip Etika Profesi Guru
 
(Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:

“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”

Kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.

Tuntutan Guru

Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan luhur. Berikut akan diuraikan tentang dua tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah(Suharsimi,1980) :

1. Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan self esteem anak didik.
2. Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik.

Prilaku Etika Profesi :
Pertanggungjawaban (reponsibility)
Pengabdian (dedication)
Kesetiaan (loyalitas)
Kepekaan (sensitivity)
Persamaan (equality)
Kepantasan (equity)

Etika Keguruan
 
(Suharsimi,1993)Sebenarnya kode etika pada suatu kerja adalah sifat-sifat atau ciri-ciri vokasional, ilmiah dan aqidah yang harus dimiliki oleh seorang pengamal untuk sukses dalam kerjanya. Lebih ketara lagi ciri-ciri ini jelas pada kerja keguruan. 

Ciri-Ciri Umum Seorang Guru 

ciri-ciri itu tidak terkeluar dan sifat-sifat dan aspek-aspek berikut(Soetjipto,1999):

1. Tahap pencapaian ilmiah
2. Pengetahuan umum dan keluasan bacaan
3. Kecerdasan dan kecepatan berfikir
4. Keseimbangan jiwa dan kestabilan emosi
5. Optimisme dan entusiasme dalam pekerjaan
6. Kekuatan sahsiah
7. Memelihara penampilan(mazhar)
8. Positif dan semangat optimisme
9. Yakin bahawa ia mempunyai risalah(message)

Kode Etik Guru Indonesia:
1.Guru berbakti menjunjung peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.Guru memiliki dan melaksanakan  kejujuran profesional
3.Guru berusaha memperoleh informasi  tentang pesesta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan penyuluhan
4.Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.Guru memelihara hubungan seprofesi, semanagat kekeluargaaan dan kesetiakawanan sosial

Sumber :

http://biotechs.wordpress.com/2011/02/01/etika-profesi-guru/