Sabtu, 31 Mei 2014

Kode Etik Profesi Programmer

PENGERTIAN PROGRAMMER

Programmer Komputer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui otomasi dengan bantuan perangkat lunak atau software. Tugas inti dari seorang programmer sama seperti tugas sebuah program itu sendiri. Sebuah program itu didesain dan dikembangkan agar mampu membatu manusia sebagi pengguna (user) dalam mengatasi kegiatan kesehariannya. Jadi, tugas seorang programmer komputer adalah menolong manusia menyelesaikan kegiatan sehari-harinya dengan bantuan komputer. Dari hal tersebut, terlihat jelas bahwa seorang programmer komputer merupakan orang yang sangat berjasa kepada masyarakat, seperti halnya dokter, perawat, akuntan dan lainnya.Programmer.

Programmer adalah individu yang bertugas dalam hal rincian implementasi, pengemasan, dan modifikasi algoritma serta struktur data, dituliskan dalam sebuah bahasa pemrograman tertentu. Deskripsi Pekerjaan :

a) Menulis program (coding) dengan menggunakan pemograman tertentu ( VB, VB.NET, Java ).
b) Memahami konsep basis data.
c) Mampu mengoperasikan aplikasi basis data.
d) Melakukan pengujian terhadap aplikasi program.
e) Melakukan analisis terhadap aplikasi program.
f) Melakukan riset , desain, dokumentasi dan modifikasi aplikasi software.
g) Melakukan analisis dan memperbaiki kerusakan (error ) pada software dengan tepat dan cara yang akurat.
h) Menyediakan status laporan aplikasi yang diperlukan.

KODE ETIK PROGRAMMER

Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional. Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :

1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengansengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta
kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh
pihak kedua tanpa izin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam
suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode
programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam
pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.

Selasa, 20 Mei 2014

UU No.36 Tahun 1999 Pasal 27 mengenai Tarif

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI


Bagian Kedelapan Pasal 27 mengenai Tarif

“Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Lebih lanjut mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi ada pada peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi yaitu Pasal 34 yang berbunyi “ (1) Tarif penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi. (2) Susunan tarif penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.”
Pada tahun 2005 menteri komunikasi dan informatika membuat peraturan menteri komunikasi dan informatika dengan nomor: 22/per/m.kominfo/10/2005 tentang petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari pungutan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi. Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, peraturan pemerintah republik indonesia nomor 7 tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen komunikasi dan informatika. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu diatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Adapun jenis-jenis tarif baik tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut :
                
1. Tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari tarif sewa jaringan dan biaya interkoneksi.
2. Tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan tetap terdiri dari tarif jasa teleponi dasar sambungan lokal, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI), tarif jasa nilai tambah teleponi, dan tarif jasa multimedia.
3. Tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak terdiri dari tarif air-time, tarif jelajah, dan tarif jasa multimedia.